Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 12/SK/SP- Vll/2016

  1. a. Fotocopy Surat Kematian (apabila belum ada, silahkan memperhatikan Berkas Standar Pelayanan Surat Kematian
  2. b. Fotocopy KK dan KTP yang meninggal (jika masih ada)
  3. c. Fotocopy KK dan KTP ahli waris
  4. d. Fotocopy KTP saksi waris sebanyak 2 orang (orang yang mengetahui secara jelas silsilah keluarga yang meninggal)
  5. e. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar

  1. a. Pemohon langsung ke Kantor Kelurahan Simpang Pasir dan menyerahkan berkas pada Front Office untuk diperiksa kelengkapan
  2. b. Staf mengetikkan Surat Keterangan Ahli Waris bila ahli waris meminta dan belum pernah dibuatkan sebelumnya
  3. c. Seluruh ahli waris beserta saksi waris menanda tangani Surat Keterangan Ahli Waris
  4. d. Surat Keterangan Ahli Waris dibawa ke Ketua RT setempat untuk diketahui dan ditanda tangani oleh Ketua RT
  5. e. Berkas dibawa kembali ke Kelurahan, dan Sekretaris Kelurahan membubuhkan paraf sebagai bentuk advice terhadap berkas tersebut
  6. f. Lurah menandatangi berkas sebagai pihak yang mengetahui perihal waris tersebut. Dalam kondisi Lurah tidak di tempat, tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain kecuali ada surat pendelegasian resmi
  7. g. Berkas dibawa ke Kecamatan Palaran untuk diketahui dan ditanda tangani oleh Camat

Dari berkas yang diterima sampai berkas selesai dan diserahkan kepada warga

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Disedikan tempat pengaduan dan petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline